Baitul Hikmah Depok - Pengertian aurat adalah sesuatu yang tersembunyi dan harus tertutup atau sesuatu yang jika terbuka akan menimbulkan rasa malu. Sedangan menurut syari'at agama 'aurat adalah suatu bagian anggota tubuh manusia yang wajib ditutup dan haram untuk dipandang.
Aurat harus ditutup dengan kain atau benda lain yang mampu menutupi warna kulit seseorang dan sedapat mungkin tidak terlalu ketat. Oleh karena itu, seseorang yang menutup tubuhnya dengan kain atau benda lain yang transparan sehingga warna kulitnya masih terlihat dengan jelas atau terlalu ketat sehingga memperlihatkan lekuk-lekuk bentuk tubuhnya, maka dinilai belum sah.
Menutup aurat dengan tujuan untuk menutupi cacat atau kekuranga-kekurangan yang terdapat pada fisik kita agar tidak diihat orang lain.
"Jika ada seorang muslim memandang keindahan (tubuh) seorang wanita (yang tidak halal baginya), kemudian ia memejamkan matanya, maka pasti Allah SWT akan memberikan ganti padanya suatu ibadah yang akan ia rasakan kenikmatannya"